Untuk dapat mengakses data Perlinsos, kata dia, membutuhkan dua hal, yakni ponsel pintar dan KTP elektronik yang telah terhubung dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan kedua hal tersebut, warga dapat mengecek kelayakan data dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial pada 2027.

Ia menjelaskan pengajuan melalui portal Perlinsos Kemensos RI akan diverifikasi melalui pencocokan data kependudukan dan sejumlah basis data terkait.

Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), kepemilikan kendaraan pada Korlantas Polri, data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta data aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

"Proses ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Hal ini juga selaras dengan arahan Gubernur Ahmad Luthfi," katanya.

Ia menegaskan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun untuk proses pendaftaran maupun pengecekan data.