"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Fathimah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat penyerangan itu, korban mengalami cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Korban kini tengah menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.