Suharyanto menjelaskan mekanisme penerimaan bantuan internasional untuk penanganan bencana dilakukan melalui prosedur resmi. Negara mitra yang hendak memberikan bantuan kemanusiaan harus menyampaikan surat kepada Pemerintah Indonesia sebelum tiba di wilayah Indonesia.

Surat tersebut wajib memuat informasi mengenai jenis operasi kemanusiaan, jenis dan jumlah barang atau peralatan yang digunakan, jumlah personel beserta keahlian masing-masing, serta durasi pelaksanaan misi di Indonesia.

"Namun perlu kami luruskan informasi yang beredar dan belum terverifikasi terkait mekanisme bantuan internasional," ujarnya.