NADIKABAR.COM — Kepolisian memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan anggota Satpol PP di kawasan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat ini petugas melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri dari satu pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun perkara itu dilaporkan terkait pelanggaran pidana Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi pada Kamis (8/10) siang.
"Berdasarkan laporan, korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka pada bagian wajah," tutur Budi.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kebayoran Baru terluka saat melakukan operasi cabut pentil (OCP) dalam penertiban parkir liar di Kolam Renang Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.