Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pria Berpakaian Ojol di Bali Diduga Jual BBM ke Bule Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter
Pria berpakaian ojek online (ojol) diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran kepada warga negara asing (WNA) di Bali yang dipromosikan secara daring. Ha
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 05:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polres Badung menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di beberapa SPBU. Langkah ini dilakukan selama kondisi suplai BBM masih langka dan belum kembali normal.
Joseph mengingatkan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidana sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.