Polres Badung menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di beberapa SPBU. Langkah ini dilakukan selama kondisi suplai BBM masih langka dan belum kembali normal.

Joseph mengingatkan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidana sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.