NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung KPK terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Dia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).

Dia memastikan Komisi III mendukung penuh langkah KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut. Dia menyoroti situasi bencana di mana-mana saat ini, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami mendukung penuh KPK karena BNPB merupakan lembaga yang bertugas menangani bencana," ucap dia.

Sahroni mengaku heran dengan kelakuan para pelaku di lingkungan BNPB tersebut. Dia mewanti-wanti jangan ada pihak yang melindungi para pelaku.

"Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi," tegas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Informasi mengenai OTT tersebut mencuat pada Selasa (13/10). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang ditangkap untuk dimintai keterangan.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10).

KPK menyatakan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).