Permintaan maaf itu sebagai bentuk tanggung jawab organisasi sekaligus penghormatan terhadap pihak yang terdampak. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dia menegaskan untuk oknum anggota yang terbukti terlibat, sanksi yang disiapkan berupa pencabutan KTA. Sementara, pengurus wilayah dapat dikenai tindakan berupa pembekuan atau skors.
Aditya menambahkan keputusan tersebut akan mempertimbangkan hasil penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Terkait jumlah orang yang terlibat, dia mengaku belum dapat memastikan apakah jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
Organisasi, tambah dia, menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang agar setiap orang yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.