UGM, kata Made Andi, menjadikan curhatan warga ini sebagai masukan. Terutama soal keterbukaan informasi mengenai tarif dalam penggunaan Wisdom Park.

"UGM mengapresiasi seluruh masukan masyarakat dan berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kejelasan informasi, transparansi, dan kualitas pelayanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Made Andi menjelaskan, terdapat ketentuan pemanfaatan area dan tarif penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park yang diatur dalam tata tertib pengelolaan kawasan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.