JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 bank telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Sebelum BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR lainnya sejak Januari 2026.
Pada Januari, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Kemudian pada Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Memasuki Maret, dua BPR kembali ditutup, yakni PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.
Pencabutan izin kembali terjadi pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, yang berlaku efektif pada 25 Juni.
Sementara pada Juli, OJK mencabut izin tiga bank. Ketiganya yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izin usahanya telah dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar bank yang ditutup hingga Agustus 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.