Jakarta - Ada paradoks dalam otonomi daerah kita. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan diminta bertanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, investasi, lapangan kerja, hingga pelayanan publik. Namun, besarnya beban tanggung jawab tersebut tidak sebanding dengan terbatasnya ruang fiskal dan kewenangan kebijakan yang mereka miliki.
Di sinilah otonomi daerah perlu dibaca kembali. Otonomi bukan sekadar pembagian urusan pemerintahan, melainkan pembagian kewenangan, tanggung jawab, sekaligus kepercayaan.
Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola dengan satu resep pembangunan. Persoalan daerah kepulauan berbeda dengan wilayah pergunungan. Kota industri berbeda dengan kabupaten pertanian. Daerah perbatasan tidak dapat diperlakukan sama dengan kota metropolitan.Kebijakan nasional membutuhkan arah yang sama, tetapi cara mencapainya tidak harus seragam.
Paradoks pembangunan masih terus kita saksikan. Kita melihat wilayah bertanah subur dengan petani yang tetap miskin, kawasan pesisir yang luas dengan nelayan yang hidup terbatas, atau daerah kaya mineral dan migas dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tidak sebanding.
Dalam literatur ekonomi politik, fenomena ini dikenal sebagai resource curse (kutukan sumber daya), sebuah realitas bahwa kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis bertransformasi menjadi kesejahteraan masyarakat.
Persoalannya bukan hanya seberapa besar kekayaan daerah, tetapi seberapa jauh daerah mampu mengubah potensi tersebut menjadi nilai tambah, lapangan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Paradoks lain muncul dalam fiskal. Banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Bahkan, sebagian menghadapi tekanan dalam membiayai kebutuhan dasar dan belanja pegawai. Tanggung jawab sudah didesentralisasikan, tetapi kemampuan untuk menjalankannya belum sepenuhnya mengikuti.
Secara teoritis, Wallace Oates melalui konsep Fiscal Federalism menjelaskan bahwa pelayanan publik cenderung lebih efisien ketika keputusan diambil makin dekat dengan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Dennis Rondinelli menempatkan desentralisasi sebagai pemindahan kewenangan perencanaan dan pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan warga.
Jean-Paul Faguet turut menunjukkan bahwa desentralisasi mampu meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas pemerintah, sepanjang ditopang oleh kelembagaan dan pengawasan yang kuat.
Logikanya sederhana, daerah memiliki pengetahuan lokal yang tidak selalu dipahami oleh pusat.
Masyarakat kepulauan lebih memahami seluk-beluk transportasi laut, petani lebih mengenali pola musim, rantai distribusi, dan pasar, sementara pemerintah kota paling tahu urusan sampah, kemacetan, hingga ketersediaan hunian. Seluruh pengetahuan kontekstual ini tidak akan pernah sepenuhnya tertangkap hanya melalui tabel data, aplikasi, maupun petunjuk teknis tingkat nasional.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.