JAKARTA — Bank Indonesia (BI) akan menerapkan skema baru pemberian insentif likuiditas makroprudensial (KLM) kepada bank mulai 1 September 2026.
Sederhananya, KLM merupakan 'bonus' dari BI kepada bank agar bank lebih banyak menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dianggap penting bagi perekonomian.
Dalam skema yang berlaku 1 September, BI akan lebih selektif memberikan insentif dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan portofolio masing-masing bank.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan insentif likuiditas benar-benar mendorong intermediasi perbankan, bukan justru menambah penempatan dana di surat-surat berharga (SSB).
"Kalau anda SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi," ujar Alexander dalam Taklimat Media BI di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/8).
Alexander menjelaskan BI akan memberikan tambahan insentif likuiditas sebesar 2 persen. Sementara itu, insentif KLM untuk pembiayaan sektor-sektor produktif tetap diberikan hingga 4 persen.
Dengan skema tersebut, porsi KLM yang sebelumnya mencapai 5,5 persen akan disesuaikan menjadi 4 persen untuk pembiayaan sektor produktif, serta 2 persen untuk pendalaman pasar uang (PPU).
"Makanya agak sulit saya ngomong angka persisnya karena memang kan 1 September nih. Kita harus lihat lagi nanti bagaimana redistribusi dari bank-bank ini," katanya.
Alexander mengatakan kebijakan tersebut juga didorong oleh temuan BI bahwa terdapat perbedaan perilaku portofolio antarbank. Sebagian bank tercatat memiliki pertumbuhan kredit yang tinggi sehingga kepemilikan surat berharga mereka menurun untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Namun, terdapat pula bank yang justru memiliki porsi surat berharga relatif tinggi dibandingkan penyaluran kreditnya, sementara intermediasinya belum optimal.
Menurut Alexander, BI ingin mendorong agar likuiditas tersedia di industri perbankan dapat terdistribusi lebih optimal. Bank yang memiliki kelebihan likuiditas dan surat berharga dapat melakukan repo sehingga likuiditas tersebut dapat mengalir kepada bank yang membutuhkan.
"Harapan kita tadi sebenarnya itu tercipta di pasar uangnya. Karena bank-bank yang tadi yang kekurangan ini yang akan butuh SSB," katanya.
BI mencatat realisasi KLM hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp447 triliun atau setara 5 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Perolehan KLM terbesar berasal dari kelompok bank BUMN dan bank swasta nasional.
Di sisi lain, Alexander mengatakan persoalan pertumbuhan kredit tidak hanya berasal dari sisi likuiditas perbankan. BI juga melihat masih terdapat persoalan dari sisi permintaan kredit, terutama karena dunia usaha masih menghadapi ketidakpastian.
"Permasalahan kredit ini sebenarnya tidak melulu soal supply, tapi yang mau kita pastikan adalah tidak ada permasalahan supply dengan permasalahan likuiditas," ujarnya.
Menurut dia, sejumlah korporasi sebenarnya telah memiliki fasilitas kredit yang tersedia, tetapi belum seluruhnya ditarik karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Karena itu, BI tidak hanya mendorong kredit melalui kebijakan makroprudensial, tetapi juga berupaya mempertemukan perbankan dengan calon debitur.
Alexander mengatakan BI tengah mendorong semacam business matching, termasuk untuk menemukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai memiliki kebutuhan pembiayaan.
"Kita adakan di sana semacam business matching," katanya.
Ia menjelaskan langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan bank yang memiliki likuiditas dengan pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan. BI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang masih perlu didorong melalui pembiayaan.
"Harapannya si bank-bank tadi yang tadinya mau bilang, 'kok saya nggak ketemu nih', coba kamu ketemu," ujarnya.
Alexander menambahkan pertumbuhan kredit perbankan tahun ini masih berada dalam jalur target BI sebesar 8-12 persen. Namun, BI tetap berupaya mendorong pertumbuhan tersebut agar mencapai level yang dinilai optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.