JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba penerapan harga minimum saham Rp1. Uji coba ini merupakan bagian dari rencana bursa menghapus batas minimum harga saham yang saat ini masih berada di level Rp50 per saham.
Melansir detikfinance, Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi dengan batas harga minimum baru tersebut.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/8).
Jeffrey mengatakan BEI juga masih melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para Anggota Bursa. Bursa selanjutnya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari masing-masing AB.
Meski demikian, Jeffrey belum memastikan waktu penerapan penuh kebijakan harga minimum saham Rp1. Ia mengatakan implementasi akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa dinyatakan siap.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," katanya.
Saat ini, harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham atau yang dikenal sebagai saham gocap. BEI berencana menghapus batas tersebut sehingga saham nantinya dapat diperdagangkan hingga harga minimum Rp1.
Jeffrey sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan proses pembentukan harga pasar atau price discovery.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8).
Selain menghapus batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan persentase. Sementara saham dengan rentang harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB masing-masing sebesar 15 persen.
Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki batas ARA 35 persen, saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Perubahan ketentuan ARA dan ARB tersebut saat ini juga masih dalam tahap pengujian. BEI berencana mulai menerapkannya pada 7 September 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.