Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai sengketa investasi emiten sawit milik Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari emiten tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa transaksi investasi yang terjadi merupakan proses jual dan beli saham dari pemegang saham BWPT.
"Mohon dipahami bahwa transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
Dalam prosesnya, ada salah satu pemegang saham awal yang kemudian bersepakat menjual kepada pihak lain pada saat itu yang memang disertai dengan adanya aspek opsi untuk pembelian kembali, jika kriteria-kriteria dalam perjanjian pembelian tidak terpenuhi.
Menurut Hasan, wanprestasi perjanjian jual beli tersebut sudah berproses, termasuk di badan arbitrase.
"Ini sebenarnya proses yang cukup panjang masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase dalam konteks itu," pungkas Hasan.
Ia memastikan bahwa OJK dan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menghadirkan keterbukaan informasi dari emiten tersebut, meskipun transaksi tersebut dilakukan antara pemegang saham yang semula memiliki saham BWPT kemudian menjual kepada pihak lain dengan term and condition yang disepakati secara bilateral.
"Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan sekalipun demikian tentu karena ini menyangkut saham dimaksud dari waktu ke waktu Bursa sudah juga melalui website Bursa resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini," ucap Hasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, BWPT telah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait isu sengketa investasi badan pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda).
Perseroan mengatakan telah mencermati pemberitaan mengenai investasi saham BWPT yang dikaitkan dengan Felda dan FICP. Namun, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, FICP merupakan pihak yang tercatat sebagai pemegang saham BWPT.
Dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, BWPT menyatakan hanya berhubungan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perseroan. Perseroan menegaskan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham BWPT.
BWPT juga menyebut FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dari Felda. Oleh karena itu, perseroan menyatakan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi atau memberikan penjelasan mengenai informasi yang bersumber dari maupun berkaitan dengan urusan internal Felda.
Perseroan juga menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap potensi kerugian Felda yang disebut mencapai sekitar 2,5 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp10 triliun dengan asumsi kurs Rp4.300. Felda bukan pemegang saham BWPT dan perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi yang menjadi sorotan tersebut.
"Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (28/8/2026).
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.