JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin porsi kepemilikan asing di industri asuransi yang saat ini maksimal 80 persen bisa ditingkatkan jadi 99 persen.
Keinginan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan di Lombok, NTB, Kamis (27/8).
"Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen," katanya.
Ogi mengatakan ada beberapa alasan kenapa peningkatan porsi kepemilikan asing di industri keuangan perlu dilakukan.
Salah satunya demi memperkuat kapasitas permodalan industri dalam negeri. Menurutnya, penguatan modal diperlukan agar kemampuan dan kapasitas industri asuransi dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis bisa meningkat.
Alasan kedua, keadilan perlakuan bagi industri sektor keuangan. Ogi mengatakan bahwa perbankan saja yang mempunyai risiko sistemik, porsi kepemilikan asing bisa diatur pemerintah sampai dengan 99 persen.
"Di UU P2SK industri asuransi sudah disampaikan bukan sistemik institution dibanding perbankan tapi pengaturannya (asuransi) lebih ketat, tapi kenapa sektor lain seperti perbankan bisa 99 persen tapi asuransi 80 persen. Padahal dari sisi industri, harusnya asuransi yang lebih terbuka," katanya.
Ogi menambahkan agar peningkatan kepemilikan asing ini bisa terwujud, OJK sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.