Jakarta, CNBC Indonesia - Menyeberang jalan sambil menggunakan handphone bakal kena denda di Italia. Pemerintah negara tersebut tengah menyiapkan aturan baru yang merupakan bagian dari pembaruan kode lalu lintas Italia yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Melansir Guardian, Jumat (28/8/2026), dalam rancangan kode lalu lintas terbaru, pejalan kaki yang menatap layar ponsel saat menyeberang dapat dikenai denda mulai dari €75 atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs hari ini €1 setara Rp20.650).
Aturan tersebut diperkirakan mendapat persetujuan pada pertengahan Oktober. Pemerintah Italia berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat pejalan kaki yang terdistraksi sehingga pengemudi tidak memiliki cukup waktu untuk bereaksi.
Kasus pejalan kaki yang tidak memperhatikan kondisi jalan saat menggunakan ponsel juga telah menjadi perhatian pengadilan Italia. Dalam sejumlah putusan, pengadilan bahkan menetapkan sebagian kesalahan kecelakaan berada pada pejalan kaki yang dianggap lalai.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk ponsel. Penggunaan perangkat elektronik lain seperti laptop, tablet, dan kamera digital saat menyeberang jalan juga akan menjadi bagian dari aturan.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pejalan kaki tetap diperbolehkan melakukan percakapan melalui ponsel dengan sistem hands-free ketika menyeberang. Penggunaan ponsel dalam keadaan darurat juga diperbolehkan.
Penggunaan earphone juga tidak sepenuhnya dilarang, selama pengguna masih dapat mendengar dengan baik melalui kedua telinganya. Aturan tersebut hanya berlaku ketika seseorang sedang menyeberang jalan. Pejalan kaki yang berjalan di trotoar tidak akan terkena ketentuan tersebut.
Selain larangan menggunakan perangkat elektronik, rancangan kode lalu lintas juga mengatur perilaku pejalan kaki sebelum menyeberang. Mereka harus memastikan pengemudi kendaraan yang mendekat telah melihat keberadaan mereka dan berniat berhenti.
Pejalan kaki juga diminta tidak berhenti atau berlama-lama ketika sedang menyeberang hingga menghambat lalu lintas.
Italia bukan negara pertama yang menerapkan aturan untuk mengatasi fenomena distracted walking. Pada 2018, Lithuania memberlakukan denda bagi pejalan kaki yang menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika menyeberang jalan.
Setahun sebelumnya, Honolulu di Amerika Serikat disebut menjadi kota pertama di dunia yang memberlakukan aturan serupa. Kebijakan kemudian diikuti Yamato City di Jepang pada 2020.
Selain menargetkan pejalan kaki, pembaruan kode lalu lintas Italia juga akan memperketat sanksi bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Bagi pelanggar berulang, denda dapat mencapai €2.588, disertai penangguhan izin mengemudi selama satu hingga tiga bulan.
Sementara itu, rancangan aturan yang sebelumnya disebut akan membatasi pengemudi berusia 85 tahun ke atas telah dikeluarkan dari draft. Aturan tersebut sempat mencakup pembatasan berkendara hanya dalam radius 100 kilometer dari tempat tinggal serta larangan menggunakan jalan tol.
Namun, setelah mendapat protes dari publik, Kementerian Transportasi Italia menyatakan ketentuan tersebut telah dihapus dari rancangan sejak beberapa waktu lalu atas permintaan Menteri Transportasi Italia, Matteo Salvini.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.