Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

BI bakal evaluasi berkala threshold rasio SSB 19 persen pada KLM PPU

NadiKabar Biro
BI bakal evaluasi berkala threshold rasio SSB 19 persen pada KLM PPU
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait BI bakal evaluasi berkala threshold rasio SSB 19 persen pada KLM PPU.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan penetapan ambang batas atau threshold rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) di level 19 persen pada insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) akan dievaluasi secara berkala dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Ini tentu akan dievaluasi terus setiap saat, apakah memang asumsi-asumsi yang kita pakai secara model waktu itu akan hold (tetap atau tidak berubah). Otherwise, kita tinjau lagi 19 persen tersebut,” kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, mulai 1 September 2026, BI menjalankan KLM PPU yang berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Dalam KLM ini, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan (funding) di bawah 19 persen.

Insentif diberikan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.

Alex menjelaskan, angka 19 persen tersebut dihasilkan melalui perhitungan-perhitungan yang dilakukan bank sentral. Menurutnya, BI juga telah mempertimbangkan seluruh faktor, baik dari sisi makro maupun mikro pada bank secara individual, termasuk memperhitungkan liquidity coverage ratio (LCR) dan sejumlah indikator lainnya.

Selain itu, BI juga akan melakukan stress test terhadap perbankan secara rutin. Apabila terdapat perubahan pada asumsi-asumsi yang menjadi tolok ukur, termasuk jika terjadi volatilitas di pasar, maka level 19 persen tersebut dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian.

“Kita punya seperangkat asumsi-asumsi termasuk LCR, untuk mikronya, kemudian segala macam. Sekali lagi, asumsi-asumsi itu given yang sudah kita masukkan, terpenuhi, sementara ini belum melihat ada bank-bank yang memang berbeda perilakunya dari yang 19 persen ini. Unless nanti memang ada shock-shock lain yang tentu pasti akan kita take into account,” jelas Alex.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia