Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berharap penataan ulang Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dapat ditetapkan pada akhir tahun 2026.
"Tinggal menunggu proses legislasinya dan kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Heru menyampaikan bahwa secara konstitusional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 September 2025 itu, eksistensi BP Tapera secara kelembagaan kalau tidak dilakukan penataan ulang Undang-Undang Tapera-nya, hanya sampai dengan 29 September 2027 atau 2 tahun sejak putusan itu diputuskan.
BP Tapera sendiri telah dipanggil oleh Badan Keahlian DPR untuk menjelaskan konsepsi penataan ulang atau revisi Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman.
"Untuk pendalaman substansi dan grand design terkait dengan penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman. Sudah kita sampaikan konsepsinya, perubahannya bagaimana, melaksanakan amanah amar putusan MK Nomor 96 itu yang mengabulkan gugatan bahwa Tapera tidak lagi wajib tapi sukarela," kata Heru.
Hal itu, lanjutnya, BP Tapera aktualisasikan dalam konsep tabungan kontraktual yang sifatnya sukarela dikolaborasikan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) eksisting, juga dengan sumber-sumber pendanaan lain yang bersifat investasi kemudian filantropi, hibah dan sebagainya. Ini diterima baik oleh Badan Keahlian DPR.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Nomor (UU) 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam waktu paling lama 2 tahun.
Dalam arti lain, UU Tapera tidak serta-merta tidak lagi berlaku, karena MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang sesuai dengan esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Sifat wajib itu diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum.
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.
Selain itu, menurut Mahkamah, sifat wajib yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dapat menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, serta menyebabkan tumpang tindih dan menimbulkan beban ganda bagi pekerja.
Mahkamah menyadari dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU Tapera akan menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Guna menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan putusan ini, MK memandang perlu memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Mahkamah berpesan agar pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.