Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan edukasi mencakup ketentuan JPH, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggaran yang berlaku.
"Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran," kata Chuzaemi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal membutuhkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan JPH.
Kepatuhan tersebut, lanjut dia, perlu dipastikan sejak proses produksi hingga produk beredar di masyarakat.
"Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran," ujarnya.
Menurut Chuzaemi, penerapan sanksi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan proses pembinaan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.
"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," kata dia.
Selain pengawasan terhadap produk dalam negeri, BPJPH juga terus memperkuat pengawasan terhadap produk dan bahan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.
Chuzaemi juga menyampaikan bahwa BPJPH saat ini memiliki ratusan pengawas JPH yang tersebar di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, termasuk di wilayah perbatasan.
"Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di post border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan produk dan bahan baku yang masuk dari luar negeri memenuhi ketentuan halal.
"Kita ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia," ujar Chuzaemi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.