Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai pemerintah perlu membuat kebijakan keringanan pajak, bahkan pembebasan pajak, bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu.
"BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu," ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mufti merespons data mengenai kondisi finansial lansia di Indonesia.
Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebanyak 48 persen lansia mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber finansial utama, sementara sekitar 38 persen masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, hanya sekitar 9 persen yang menjadikan uang pensiun sebagai sumber keuangan utama. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat ketika memasuki usia lanjut.
Menurut Mufti, persoalan pensiunan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemampuan seseorang mengelola keuangan.
Negara juga perlu menghadirkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.
Ketika sebagian lansia masih bergantung kepada anak, keluarga, atau harus kembali bekerja, kata Mufti, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi kelompok tersebut.
Mufti juga menilai bahwa masih adanya pensiunan yang bekerja tidak selalu berarti mereka berada dalam kondisi ekonomi yang kuat. Sebagian pensiunan masih memiliki tenaga, kemampuan, pengalaman, dan kondisi kesehatan yang relatif baik sehingga masih mampu bekerja dan ingin tetap produktif di usia lanjut.
"Manakala para pensiunan masih dapat bekerja dengan sisa-sisa tenaga dan dalam kondisi relatif sehat di hari tua, tentu kita harus melihatnya sebagai potensi produktif. Mereka masih memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat memberikan kontribusi. Namun, bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup," kata Mufti.
Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi pensiunan yang masih mampu bekerja, sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka yang secara fisik maupun ekonomi sudah tidak memungkinkan untuk bekerja.
"Jangan sampai orang yang sudah memasuki masa pensiun dan selama hidupnya telah memberikan kontribusi kepada negara justru menghadapi beban ekonomi yang semakin berat. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian," ucap dia.
Mufti menilai kebijakan perpajakan terhadap pensiunan perlu mempertimbangkan kemampuan membayar, besaran penghasilan, usia, kebutuhan dasar, serta kondisi sosial-ekonomi masing-masing kelompok pensiunan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.