Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi profesi konsultan pajak sekaligus langkah baru dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Menurut Ketua Umum (IKPI) Vaudy Starworld regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang selama ini diperjuangkan agar diterapkan secara konsisten.
"Siapa pun yang berhubungan dengan wajib pajak (WP) wajib mempunyai kompetensi yang sama. Ini suara IKPI yang sudah diperjuangkan sejak era ketua-ketua umum sebelumnya,” ujar Vaudy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan UU HPP sebenarnya telah mengakui tiga kategori kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain dan keluarga, namun, selama beberapa tahun implementasi teknis mengenai persyaratan kompetensi bagi pihak-pihak tersebut belum diatur secara utuh.
Melalui PMK 44 Tahun 2026, lanjutnya, pemerintah mulai menghadirkan kepastian mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap pihak yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Ini menjadi tonggak baru karena bukan hanya konsultan pajak yang diatur kompetensinya, tetapi pihak lain yang berhubungan dengan wajib pajak juga memiliki standar yang jelas," katanya.
Vaudy memaparkan lahirnya PMK tersebut merupakan hasil dari perjalanan panjang organisasi dalam menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap profesi sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dikatakannya, sejak kepemimpinan para ketua umum terdahulu, IKPI secara konsisten mendorong agar aturan pelaksana mengenai kuasa wajib pajak benar-benar mencerminkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Bagi IKPI, tambahnya, kejelasan standar kompetensi akan menciptakan level playing field yang lebih adil di antara seluruh pihak yang menjalankan fungsi pendampingan perpajakan.
Ia menilai ketika setiap kuasa wajib pajak memiliki kompetensi yang terukur, kualitas layanan kepada wajib pajak akan meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Vaudy menekankan tujuan utama PMK 44/2026 bukan semata mengatur profesi konsultan pajak, melainkan memberikan perlindungan kepada wajib pajak.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan pendampingan dari pihak yang memahami ketentuan perpajakan secara memadai, sehingga risiko kesalahan administrasi maupun sengketa dapat ditekan.
“Yang paling penting adalah memberi pemahaman kepada wajib pajak. Kalau pemahamannya keliru, dampaknya bisa besar. Karena itu kompetensi menjadi hal yang sangat penting,” katanya di sela perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 IKPI.
Ia menambahkan kepatuhan perpajakan tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum. Eedukasi kepada wajib pajak harus berjalan beriringan dengan penyempurnaan regulasi agar tercipta sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.
Vaudy juga menilai lahirnya PMK 44/2026 menjadi salah satu bukti bahwa posisi IKPI sebagai organisasi profesi semakin mendapat pengakuan dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam dua tahun terakhir, kata dia, IKPI tidak lagi hanya berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga mulai dilibatkan dalam berbagai forum strategis di tingkat pemerintah, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Ini menunjukkan organisasi profesi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional,” ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.