Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola penginapan di Bali untuk aktif mendata warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memudahkan pengawasan.
“Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali, Jumat.
Adapun data yang dilaporkan oleh pemilik/pengurus penginapan itu langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, akurat, dan terpercaya.
Pengelola penginapan itu mencakup hotel, homestay, vila dan sejenisnya.
Pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan termasuk dilaksanakan saat Operasi Patroli Dharma Dewata.
Para pengelola akomodasi penginapan itu diberikan edukasi dan tata cara memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Sementara itu, pada Patroli Dharma Dewata yang diadakan pada Kamis (27/8) malam, pihaknya menyasar kawasan wisata Canggu di Kabupaten Badung.
Dalam operasi itu, pihaknya menciduk enam WNA yaitu dua orang dari Inggris, dan empat orang lainnya masing-masing dari India, Uganda, Nigeria dan Amerika Serikat terindikasi melebihi masa tinggal dan pemegang izin tinggal terbatas yang perlu didalami kembali.
“Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ucapnya.
Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026, personel gabungan yaitu Imigrasi, TNI/Polri, Satpol PP, dan Pecalang atau petugas keamanan adat menciduk 62 WNA bermasalah.
Pihaknya mendatangi 50 pengelola penginapan untuk sosialisasi dalam melakukan registrasi WNA melalui aplikasi itu kawasan wisata Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Operasi selanjutnya pada 15 Juli hingga 16 Agustus dengan menciduk 66 WNA.
Pihaknya mendata WNA bermasalah paling banyak terkait mengganggu ketertiban umum atau tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi izin tinggal serta pelanggaran peraturan hukum lainnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.