Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Dadi Rahman (DDR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DDR selaku Direktur Operasional PT AMGM (Air Minum Giri Menang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, Dadi Rahman memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.23 WIB.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Adapun KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.