Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak untuk memberikan label atau ranking kepada murid maupun satuan pendidikan yang menjadi peserta tes, melainkan untuk memetakan perbaikan kualitas layanan pendidikan.
Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro mengatakan hasil nilai TKA tidak dirancang untuk memberikan label kepada murid maupun sekolah.
“Hasil asesmen digunakan bukan untuk memberikan label kepada murid atau sekolah, melainkan untuk memetakan kekuatan dan kebutuhan belajar,” kata Yusro di Jakarta Pusat, Jumat.
Pemetaan tersebut, kata dia, nantinya dapat menjadi dasar bagi pihak satuan pendidikan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran secara lebih presisi sesuai kebutuhan murid.
Sementara bagi murid yang menjadi peserta tes, katanya, hasil TKA merupakan asesmen standar nasional yang dapat memvalidasi capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, baik yang wajib maupun pilihan sesuai dengan kurikulum.
Hasil TKA, kata dia, dirancang untuk untuk menyediakan informasi mengenai capaian individu secara lebih objektif dan dapat dibandingkan secara adil, khususnya ketika hasil belajar digunakan dalam proses seleksi.
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan dapat dibandingkan secara adil, terutama ketika hasil belajar digunakan dalam proses seleksi,” ujarnya.
Hasil TKA, lanjutnya, dapat digunakan pula sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta bahan pertimbangan seleksi mandiri sesuai kebijakan perguruan tinggi, serta untuk kebutuhan seleksi akademik lainnya.
Karena itu, ia meminta keputusan mengikuti TKA dilakukan secara sadar dengan mempertimbangkan kebutuhan serta rencana pendidikan masing-masing murid.
“Dengan demikian, keputusan untuk mengikuti TKA perlu dibuat secara sadar berdasarkan kebutuhan dan rencana pendidikan murid,” ujarnya.
Ia menegaskan TKA bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, serta bukan menjadi penentu kelulusan murid.
Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan, sementara hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seleksi akademik.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.