Jakarta - Kementerian Kehutanan terus memperkuat percepatan rehabilitasi mangrove di Kalimantan Timur dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaksana utama di tingkat tapak.
Melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), Kementerian Kehutanan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Swakelola Penanaman Mangrove Tahun 2026 bersama 24 kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur guna merehabilitasi kawasan mangrove seluas 1.276 hektare.
Penandatanganan SPKS tersebut menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan program rehabilitasi mangrove M4CR di Kalimantan Timur sekaligus menandai kesiapan kelompok masyarakat untuk memasuki tahap penanaman sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.
Sebelum mencapai tahap penandatanganan, kelompok masyarakat bersama pihak terkait telah melalui serangkaian proses persiapan, mulai dari pra-kondisi lapangan dengan mempertimbangkan aspek biofisik dan sosial hingga pelaksanaan Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan rehabilitasi mangrove dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lokasi, sekaligus menjamin keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pelaksanaannya.
PPIU Manager M4CR Kalimantan Timur Asman Aziz mengatakan penandatanganan SPKS menjadi hasil dari proses persiapan yang telah dilakukan secara bertahap bersama masyarakat.
“Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari pra-kondisi di lapangan, baik dari aspek biofisik maupun sosial, serta proses Padiatapa, saat ini kita memasuki tahap penandatanganan SPKS. SPKS ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk melaksanakan pekerjaan penanaman mangrove,” ujar Asman.
Dengan ditandatanganinya SPKS, kelompok masyarakat penerima swakelola selanjutnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu 90 hari sejak perjanjian ditandatangani.
Sebelum kerja sama diikat secara resmi, negosiasi antara para pihak dilakukan terlebih dahulu untuk menyelaraskan rencana pekerjaan dengan kebutuhan di lapangan. Proses tersebut juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian pembiayaan dengan ketentuan dan batas maksimum biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan, kerja sama kemudian diformalkan melalui SPKS sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rehabilitasi mangrove berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mempersiapkan aspek teknis dan administratif, Kementerian Kehutanan melalui program M4CR juga melakukan penguatan kapasitas terhadap kelompok masyarakat yang terlibat.
Sebanyak 24 Pokmas memperoleh pembekalan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah swakelola, termasuk pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan kegiatan.
Pembekalan mengenai aspek hukum disampaikan oleh Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika untuk memperkuat pemahaman kelompok masyarakat mengenai tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana.
Materi tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran hukum selama pelaksanaan program rehabilitasi mangrove.
Kegiatan penanaman bersama kelompok masyarakat tersebut merupakan bagian dari target rehabilitasi mangrove program M4CR di Kalimantan Timur yang pada 2026 ditargetkan mencapai 6.486 hektare.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat menjadi salah satu aktor utama yang dilibatkan secara langsung, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan rehabilitasi di tingkat tapak.
Secara keseluruhan, sebanyak 38 kelompok masyarakat direncanakan terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove M4CR di Kalimantan Timur sepanjang 2026.
Hingga saat ini, dua kelompok masyarakat telah menyelesaikan proses SPKS dan tengah melaksanakan penanaman mangrove pada areal seluas 151 hektare.
Sementara itu, penandatanganan SPKS bersama 24 Pokmas pada 27 Agustus 2026 memungkinkan dimulainya pelaksanaan rehabilitasi pada kawasan seluas 1.276 hektare, dengan tanggung jawab pekerjaan berada pada kelompok masyarakat penerima swakelola.
Pelibatan masyarakat dalam program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi target luasan rehabilitasi mangrove, tetapi juga untuk membangun rasa memiliki dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan, rehabilitasi mangrove diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.