Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera membedah 2.000 rumah tidak layak huni di wilayah Jakarta Utara dengan merenovasi melalui bantuan Program Bedah Rumah yang dimulai pada September 2026.
“Untuk wilayah Jakarta Utara, ada sebanyak 2.000 rumah yang akan mendapat bantuan untuk dilakukan pembedahan,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Ara, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pada 2025, tidak sampai 200 unit rumah di wilayah Jakarta itu yang mendapat bantuan Program Bedah Rumah.
Pada tahun ini, ini ada sebanyak 10.300 unit rumah yang akan direnovasi, termasuk 2.000 rumah di Jakarta Utara
“Program bedah rumah ini akan diselesaikan tahun ini," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Maruarar meninjau lokasi program bedah rumah di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (27/8) sore.
Ia menyambangi tiga lokasi rumah yang dianggap tak layak huni dan akan dapat bantuan untuk dibedah.
Maruarar juga sempat melakukan dialog dengan para penghuni rumah dan menjanjikan l pihaknya akan mulai merenovasi pada September 2026.
"Saya datang untuk mengecek data yang diberikan, benar atau tidak tepat sasaran. Makannya tadi saya minta teman-teman media juga untuk melakukan investigasi, untuk melihat rumahnya layak huni atau tidak layak huni, jadi teman-teman bisa menilai sendiri," kata dia.
Menurut Ara, warga juga perlu mendapatkan bantuan selain renovasi rumah.
"Warganya menurut saya sangat perlu dibantu setelah kita tadi melakukan wawancara dan mendengar profilnya," kata dia
Bantuan bedah rumah merupakan Program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ini adalah transformasi dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Besaran bantuan yang akan diterima yaitu Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Tahapannya pun akan dipangkas dari 24 tahap menjadi 10 tahap agar penyaluran lebih cepat.
Adapun Syarat Penerima Bantuan yaituMasyarakat Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berpenghasilan di bawah UMP/UMK, minimal tinggal di rumah tersebut selama satu tahun (sebelumnya minimal 3 tahun) dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni dan status tanah tidak sengketa.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.