Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen

NadiKabar Biro
Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen.

Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan mekanisme pengajuan hingga pelaporan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin memperoleh insentif berupa potongan biaya layanan lokapasar (marketplace) minimal 50 persen.

Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar, dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat, mengatakan pelaku usaha terlebih dahulu harus mengajukan permohonan insentif melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final … sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” kata dia.

Dalam pengajuan pada SAPA UMKM, seller atau merchant mencantumkan sejumlah informasi, antara lain nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta data produk yang dijual.

Setelah pengajuan diterima, permohonan akan memasuki tahap verifikasi pertama yang dilakukan melalui SAPA UMKM. Pada tahap ini, Kementerian UMKM memeriksa pemenuhan persyaratan administratif pelaku usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, data pelaku usaha yang telah melalui verifikasi awal akan diteruskan kepada platform PMSE untuk menjalani verifikasi tahap kedua.

Pada tahap tersebut, platform akan memastikan seller telah terverifikasi sebagai usaha mikro dan kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak termasuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.

Setelah lolos proses verifikasi, insentif berupa potongan biaya layanan platform minimal 50 persen dapat diberikan kepada seller yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia