Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel saluran pipa pembuangan air limbah milik PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), sebagai respons cepat aduan masyarakat terkait pencemaran sungai.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Kota Surabaya Arief Hilman Arda dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bergerak melakukan verifikasi lapangan dengan pengambilan sampel air limbah dan badan air telah dilakukan pada 22 dan 23 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong," ujar Arief Hilman Arda.
Hasil pengujian laboratorium membuktikan adanya sejumlah parameter kualitas air yang melampaui standar baku mutu yang diizinkan. Parameter kritis tersebut meliputi tingginya Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), jumlah bakteri indikator pencemar (Total Coliform), serta paparan minyak dan lemak.
Sebagai langkah pencegahan untuk memastikan pencemaran tidak meluas, BPHLH Jawa, Bali dan Nusa Tenggara KLH kemudian memutuskan penghentian pembuangan air limbah pada titik buang yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis pengawasan dan papan penghentian pelanggaran. Dilakukan pula penutupan pipa pembuangan air limbah yang mengarah ke Sungai Porong.
Penyegelan itu memastikan sumber pembuangan air limbah yang berpotensi mencemari Sungai Porong dapat dihentikan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
Seluruh hasil verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan tindakan penghentian, kata dia, menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan, termasuk badan air, merupakan tanggung jawab bersama.
"Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ardyanto.
Dia memastikan komitmen KLH/BPLH untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup.
Melalui langkah itu KLH/BPLH memastikan upaya perlindungan Sungai Porong dan lingkungan sekitarnya terus berjalan, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai prinsip kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.