Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Komisi VII DPR soroti hambatan HAKI sebagai agunan KUR di Bali

NadiKabar Biro
Komisi VII DPR soroti hambatan HAKI sebagai agunan KUR di Bali
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Komisi VII DPR soroti hambatan HAKI sebagai agunan KUR di Bali.

Tabanan - Komisi VII DPR RI mengidentifikasi sejumlah hambatan struktural yang membuat pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM dan ekonomi kreatif di Bali belum optimal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekraf Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat, mengatakan banyak pelaku usaha kreatif memiliki aset tidak berwujud, tetapi minim aset fisik yang dapat dijadikan agunan.

“Banyak UMKM kita, terutama yang di sektor kreatif kaya aset tak berwujud sedangkan miskin aset fisik, artinya yang bisa diagunkan adalah ide, tapi sekarang perbankan belum ada sistem untuk menggunakan intellectual property, ide kreatif sebagai agunan,” kata Rahayu.

Menurut Rahayu, kondisi tersebut perlu diatasi agar penyaluran KUR dapat berjalan sesuai maksud dan tujuan pembentukannya, termasuk melalui kerja Panja Komisi VII DPR RI.

Upaya tersebut mencakup evaluasi efektivitas kebijakan yang ada serta mendorong skema pembiayaan dan permodalan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan sesuai dengan karakteristik pelaku UMKM serta ekonomi kreatif.

Ia mengatakan tantangan utama saat ini terletak pada akses pembiayaan. Banyak pelaku UMKM telah memiliki produk dan pasar, tetapi masih terkendala modal akibat persyaratan administrasi, keterbatasan agunan fisik, serta literasi keuangan.

Rahayu menyambut baik langkah pemerintah pusat yang menyiapkan plafon pembiayaan hingga Rp10 triliun melalui KUR berbasis kekayaan intelektual, serta sejumlah program seperti komersialisasi kekayaan intelektual, Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia (ASIK), dan pengembangan Desa Kreatif.

Menurut dia, Bali memiliki ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif yang kuat sehingga berpotensi menjadi daerah percontohan pengembangan model pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Namun, ketiadaan sistem penilaian risiko serta keterbatasan tenaga penilai yang memiliki kompetensi di perbankan membuat aset tidak berwujud milik pelaku ekonomi kreatif sulit diukur nilainya ketika membutuhkan modal kerja.

Pelaku ekonomi kreatif tersebut tersebar dalam 20 subsektor, antara lain kuliner, kriya, dan fesyen, dengan banyak di antaranya berasal dari kalangan muda.

“Kita perlu lebih banyak lagi evaluator di bank-bank, yang paham bagaimana mengevaluasi risiko dalam pembiayaan, khususnya untuk UMKM ekraf yang menggunakan HAKI sebagai agunan,” ujarnya.

Rahayu mengatakan persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah penegakan hukum serta pemahaman masyarakat mengenai HAKI yang saat ini berkaitan dengan RUU Desain Industri yang tengah dibahas di DPR RI.

Permasalahan penilaian aset tidak berwujud tersebut juga disoroti Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena.

Samuel mengatakan hambatan utama di lapangan adalah belum tersedianya formula perbankan untuk menetapkan nilai ekonomi karya kreatif para pelaku ekonomi kreatif.

“Pembicaraan masalah kredit kepada para artisan atau intangible capacity ini kan sudah bolak-balik berputar di situ. Pertanyaan saya sebetulnya lebih praktis, apa yang harus dicapai oleh para pelaku kreatif ini supaya bisa dilirik bank. Kebijakannya adalah kami menunggu dari pihak perbankan,” katanya.

Menurut Samuel, perbankan semestinya memiliki instrumen untuk menilai rekam jejak karya sebagai salah satu dasar pembiayaan.

Ia mencontohkan rekam jejak dan kualitas karya pelukis Bali yang telah berkarya selama bertahun-tahun dapat menjadi pertimbangan sehingga persyaratan agunan fisik tidak menjadi satu-satunya ukuran.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan keterbatasan agunan masih menjadi salah satu kendala pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.

Dari 448.734 usaha yang terdata di Bali, mayoritas masih berstatus usaha mikro dan menghadapi kendala untuk memenuhi persyaratan perbankan atau menjadi bankable.

“Kondisi akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM kami di Bali memang saat ini relatif masih berkembang, tapi ada beberapa kendala khususnya bagi UMKM yang belum bankable, baik itu keterbatasan agunan, kemudian juga jaminan administrasi, pembukuan usaha, dan lain-lain,” katanya.

Tri mengatakan pengakuan HAKI sebagai jaminan KUR dapat menjadi salah satu langkah untuk melindungi karya khas daerah sekaligus membuka akses permodalan bagi UMKM lokal.

“Terkait dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, tadi Ibu Ketua Panja sudah mengatakan terkait agunan atau pembiayaan yang mestinya bisa diberikan dengan Hak Kekayaan Intelektual, ini yang kami sangat setuju,” ujarnya.

Ia mengatakan UMKM lokal Bali memiliki potensi dan kekhasan yang perlu dilindungi melalui sertifikasi HAKI.

Karena itu, Diskop UKM Bali mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus perluasan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia