Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami administrasi jabatan Bupati Langkat saat memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril sebagai saksi pada 27 Agustus 2026.
“Pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Budi mengatakan seorang pihak swasta berinisial MOZ tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim pada tanggal tersebut.
“Saksi MOZ tidak hadir,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.