Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan asam format saat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021–2023, Yudi Wahyudin, menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Yudi sebagai saksi pada 27 Agustus 2026.
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam format pada saat yang bersangkutan menjadi PPK,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut memeriksa Yudi pada tanggal itu untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin merupakan tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.