Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Febri menyampaikan pernyataan tersebut pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara sejak ditetapkan tersangka, mantan Jampidsus tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.