Jakarta - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia menyoroti tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya itu.
Miranda Rules adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan, misalnya ‘you have the rights’ gitu, ya. Nah, itu merupakan menjadi dasar pembatalan. Nah, jadi, di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Nah, ini menjadi menarik pada saat ini, hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dia mengatakan praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules, khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.
Oleh sebab itu, dia menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya, terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim justru dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
Alvon mengatakan dalam pertimbangan putusan, disebutkan adanya persoalan administrasi, tetapi persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.
“Karena di sini, berulang kali dikatakan bahwa, ya, memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar, dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujar Alvon.
Menurut dia, kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif, karena prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
“Padahal, suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses mendapatkan keadilan substantif,” tutur Alvon.
Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Ia mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
Dia menegaskan apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai persoalan praperadilan, maka keraguan tersebut semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.
“Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu, kan, yang namanya in dubio pro reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan, bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan, tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” ungkap Alvon.
Lebih lanjut, dia menuturkan persoalan tersebut berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Maka dari itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.
Selain Miranda Rules, Alvon juga menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara pertimbangan dalam Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135 yang disebutnya berkaitan dengan pemeriksaan calon tersangka.
Dia mengatakan pihaknya akan mencermati kembali pertimbangan tersebut, meski tetap menghormati putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak dua praperadilan Febrie Adriansyah. Dengan demikian, penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie sah.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.