Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pelindungan indikasi geografis penting untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah asalnya.
“Pelindungan indikasi geografis tidak hanya penting untuk menjaga identitas dan karakteristik produk,” ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Supratman mengatakan pelindungan produk berindikasi geografis perlu diperkuat, termasuk ketika produk tersebut dipasarkan di luar negeri.
Setelah mengikuti IP Week di Singapura, ia mengaku berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengenai langkah memastikan produk Indonesia yang telah memperoleh pelindungan tetap dikenali di negara lain.
Menurut dia, identitas indikasi geografis penting untuk menunjukkan asal dan karakteristik produk Indonesia di pasar internasional. Penguatan pelindungan diharapkan meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemilik indikasi geografis dan daerah asal produk.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam mengembangkan potensi daerah, termasuk bambu yang dimanfaatkan sebagai gelas serta Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa yang telah memperoleh pelindungan sebagai indikasi geografis.
Dengan tambahan dua produk tersebut, jumlah kopi yang terdaftar sebagai indikasi geografis di Indonesia kini mencapai 71 produk.
Supratman mendorong pemerintah daerah terus menggali produk unggulan yang memiliki kekhasan, baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun kerajinan, untuk memperoleh pelindungan indikasi geografis.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat dalam mendampingi proses pendaftaran indikasi geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa hingga sertifikat diterbitkan.
Menurut Supratman, pendampingan tersebut sejalan dengan arah pelayanan Kementerian Hukum.
“Birokrasi yang kami jalankan sekarang di Kementerian Hukum sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto adalah birokrasi yang melayani. Kami di Kementerian Hukum selalu siap untuk melayani masyarakat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengatakan penerbitan dua sertifikat indikasi geografis untuk kopi Mamasa menjadi kebanggaan masyarakat daerah tersebut.
Ia mengatakan kopi telah menjadi salah satu produk andalan Mamasa sejak dahulu dan dibudidayakan dalam jenis Arabika maupun Robusta.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih karena upaya masyarakat Mamasa untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis bagi kopi Mamasa akhirnya membuahkan hasil,” ujar Welem.
Welem juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya yang memberikan dukungan dalam proses pelindungan Kopi Mamasa.
Ia mengatakan pelindungan kekayaan intelektual juga akan dikembangkan untuk produk khas Mamasa lainnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Tenun Mamasa dan berharap produk tersebut memperoleh pelindungan indikasi geografis.
Untuk mendeklarasikan penerbitan sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa, Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar gerakan minum kopi bersama secara serentak di 17 kecamatan.
Kegiatan tersebut digelar setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan melibatkan 27 ribu orang yang menggunakan gelas berbahan bambu.
Kegiatan tersebut juga memperoleh rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.