Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Menteri PKP buka wacana rencana kajian konsep hunian di atas sungai

NadiKabar Biro
Menteri PKP buka wacana rencana kajian konsep hunian di atas sungai
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Menteri PKP buka wacana rencana kajian konsep hunian di atas sungai.

Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka wacana terkait rencana untuk mengkaji konsep hunian di atas sungai.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, hal yang akan dikaji atau dipelajari terlebih dahulu terutama terkait soal regulasi dan legalitasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Kemudian dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 termaktub bahwa dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terkait kajian penetapan garis sempadan menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata Ara.

Aspek terkait regulasi dan legalitas, menurut dia menjadi kemungkinan prioritas kajian. Selain itu aspek lainnya yang akan turut dikaji yakni kajian konstruksi, harga, dan semua aspek lainnya terkait hunian.

"Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya," ujar Ara.

Kendati demikian Ara menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada persetujuan rakyat, dan dirinya tidak akan memaksakan.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," tegasnya.

Dia mengatakan, pertimbangan soal harga tanah yang semakin mahal dan semakin terbatas menjadi faktor terkait wacana kajian konsep hunian di atas sungai tersebut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia