Lombok, NTB - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri dana pensiun mengembangkan program yang dapat diikuti lebih banyak pekerja informal untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan di hari tua.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pekerja informal masih menghadapi keterbatasan akses terhadap program dana pensiun karena karakteristik pendapatan yang tidak tetap.
"Informal itu bayar iurannya itu tidak pasti, dia (pendapatannya) tidak tetap. Kalau lebih banyak uang, dia dapat. Kalau tidak, ya tidak ," kata Ogi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Ogi mengatakan pekerja informal tidak selalu berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut juga mencakup pekerja seperti atlet, artis, maupun pekerja mandiri yang memiliki pendapatan yang berfluktuasi.
Karena itu, menurut dia, diperlukan skema dana pensiun yang lebih fleksibel sehingga pekerja informal dapat membayar iuran ketika memiliki penghasilan. OJK meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengembangkan layanan yang memungkinkan kelompok tersebut untuk ikut serta dalam program pensiun.
"Jadi bayarnya itu bisa kalau dia dapat bayar, mungkin bikin program hari tuanya. Nah itu yang belum jalan, kita dorong supaya DPLK punya aplikasi bahwa masyarakat informal itu bisa ikut serta," ujarnya.
Selain itu, menurut Ogi, perluasan kepesertaan juga penting bagi pekerja formal yang telah memiliki program pensiun dari perusahaan. Mereka tetap dapat mengikuti program pensiun tambahan untuk meningkatkan manfaat yang diterima saat memasuki masa pensiun.
Ogi menilai manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini belum cukup untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan setelah memasuki masa pensiun. Karena itu, program pensiun tambahan perlu dikembangkan.
"Kalau dihitung itu manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10 sampai 50 persen dari penghasilannya terakhir. Tidak cukup duitnya itu," katanya.
OJK telah menempatkan perluasan kepesertaan, khususnya kepada sektor informal, sebagai salah satu fokus dalam pengembangan dana pensiun nasional. Berdasarkan peta jalan OJK, masih terdapat potensi besar bagi BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memperluas kepesertaan program jaminan hari tua.
Di sisi lain, OJK telah membuka ruang bagi lebih banyak pelaku industri untuk mendirikan DPLK. Pada Juni 2026, OJK mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management yang menjadi DPLK pertama yang didirikan oleh manajer investasi. OJK menilai masuknya manajer investasi dapat meningkatkan kompetisi, inovasi, dan memperluas kepesertaan program pensiun.
OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,9 triliun per Juli 2026, dan diproyeksikan akan tumbuh 9-11 persen secara tahunan pada 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.