Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pengurangan jam pembelajaran bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP menyusul kondisi udara yang terganggu akibat kabut asap di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Gumas Richard saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik selama proses belajar mengajar berlangsung.
"Jam tatap muka dipangkas, yakni dari 30 menit menjadi 20 menit per jam pelajaran untuk jenjang PAUD, dari 35 menit menjadi 25 menit untuk SD, dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk SMP," ungkapnya.
Selain itu, jam masuk sekolah dimundurkan dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB dan upacara bendera di lapangan ditiadakan. Kebijakan itu mulai berlaku 28 Agustus 2026, dan proses belajar mengajar akan kembali normal apabila kondisi udara membaik.
Di sisi lain, kepala sekolah juga diwajibkan mengimbau peserta didik memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar kelas, mengurangi kegiatan di luar ruangan, serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
Selain itu, setiap kepala sekolah diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap secara berkala kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Gumas melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gumas memperkuat kesiapsiagaan dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, dengan melibatkan berbagai unsur terkait secara terpadu dan berkelanjutan.
Bupati Gumas Jaya S Monong sebelumnya menyebut langkah itu meliputi penguatan sarana prasarana, personel, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan BPBD.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat setempat.
Pemkab Gumas telah menetapkan Status Siaga II sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026, guna meningkatkan kesiapsiagaan, sekaligus mengaktifkan posko siaga karhutla di empat kecamatan, yaitu Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan.
Upaya pencegahan terus diperkuat melalui pemantauan titik panas, patroli, dan sosialisasi kepada masyarakat, disertai penguatan kapasitas BPBD lewat dukungan anggaran serta perhatian terhadap ketersediaan sumber air dan kebutuhan air bersih warga.
Pemerintah daerah menolak tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta mendukung penegakan hukum, sembari memperkuat Tim Terpadu bersama KPHP, Manggala Agni, dan Damkar untuk meminimalkan dampak karhutla bagi masyarakat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.