Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penetapan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen politik untuk menuntaskan regulasi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut Hardjuno, komitmen tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawal proses pembahasan sekaligus meminta pertanggungjawaban apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
Meski demikian, ia mengingatkan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi undang-undang yang akan dibentuk.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Hardjuno menegaskan perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.
Menurut dia, RUU tersebut juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Hardjuno mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Komitmen itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, antara lain Supriyono alias Mas Botok. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR RI bersama perwakilan AMPB kemudian menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut memuat komitmen pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.
Dasco juga menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Ia mengatakan tidak khawatir terhadap tuntutan tersebut karena DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.