Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pengamat: Pengungkapan korupsi Unsoed momentum audit tata kelola PTN

NadiKabar Biro
Pengamat: Pengungkapan korupsi Unsoed momentum audit tata kelola PTN
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pengamat: Pengungkapan korupsi Unsoed momentum audit tata kelola PTN.

Jakarta - Pengamat Pendidikan Ina Liem menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Menurut saya ini justru preseden baik. Korupsi di dunia pendidikan bukan baru ada ketika KPK menangkap Rektor Unsoed. Korupsi di dunia pendidikan kita sudah sistemik dan masif, tetapi selama ini relatif sedikit yang benar-benar masuk ke proses hukum," kata Ina dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ina mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu adanya operasi tangkap tangan (OTT) atau kasus yang menjadi perhatian publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap perguruan tinggi.

Ia menilai kasus yang terjadi di Unsoed dapat menjadi momentum untuk melakukan audit terhadap PTN di Indonesia secara menyeluruh.

"Jadi jangan menunggu ada OTT atau kasus viral baru dilakukan pemeriksaan. Justru kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PTN di Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kampus yang lebih dulu tersangkut perkara hukum. Menurutnya, evaluasi perlu mencakup berbagai aspek pengelolaan perguruan tinggi negeri.

"Kalau hanya kampus yang kebetulan tertangkap yang diperiksa, kita sedang memberantas kasus. Padahal saya yakin masih banyak sekali PTN di Indonesia yang perlu diaudit, mulai dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan, dana hibah, dan sebagainya," tuturnya.

Ina menilai sejumlah sektor dalam tata kelola PTN perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penerimaan maupun penggunaan anggaran. Audit secara menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini sudah cukup mencegah penyimpangan.

"Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa sehat tata kelola perguruan tinggi negeri kita?" kata Ina.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Taufik mengatakan lima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq

Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia