JAKARTA — Perjuangan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya menguras tenaga petugas, bahkan dana pribadi mereka.
Mengutip dari detikKalimantan, pemangkasan anggaran berdampak terhadap penanganan karhutla di Kaltim Sejumlah petugas harus menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk turun melakukan pemadaman, sembari menunggu anggaran pengganti yang ditargetkan cair paling lambat September 2026.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi mengonfirmasi ada dari sebagian petugas jajarannya yang terpaksa menggunakan dana pribadi dulu dalam menanggulangi karhutla.
Rusmadi mengamini bahwa kondisi tersebut sempat membuat pihaknya kesulitan membiayai kebutuhan petugas yang turun ke lapangan. Terlebih, anggaran yang tersedia sebelumnya ikut terkena pemangkasan.
"Makanya saya 'berteriak' terus sama Bu Sekda, sama Pak Gubernur. Kalau kita bergerak di lapangan, enggak mungkin, Pak, saya bilang. Mereka perlu makan, minum. Sementara uang yang ada kena pemangkasan," ujar Rusmadi, Kamis (27/8) dikutip dari detikKalimantan.
Dia mengaku persoalan-persoalan tersebut pun sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim agar ada solusi sehingga operasi penanggulangan karhutla di lapangan tetap dapat berjalan.
"Tapi saya tidak mungkin bicara sama Pak Gubernur, hanya saya bicara sama Bu Sekda. 'Bu Sekda, carikan solusinya.' Alhamdulillah disetujui," katanya.
Dia memaparkan Dishut Kaltim mendapat alokasi dana sekitar Rp19 miliar yang akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan sektor kehutanan. Namun dana tersebut bukan seluruhnya diperuntukkan bagi penanganan karhutla, karena ada item penggunaan lain seperti pemulihan ekosistem.
"Rp19 miliar itu dibagi, ada itemnya. Ada yang untuk pemulihan ekosistem, ada karhutla. Jadi bukan Rp19 miliar semuanya untuk karhutla, cuma Dinas Kehutanan kebagian Rp 19 miliar," jelasnya.
Anggaran itu disebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) FCPF dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang telah ditentukan. Hanya saja, proses pencairannya masih membutuhkan waktu lantaran terdapat pergeseran anggaran.
"Anggaran FCPF itu anggaran dari pusat. DBH, Dana Bagi Hasil. Mudah-mudahan secepatnya, paling lambat bulan September. Karena ada pergeseran. Enggak bisa juga kita paksakan kalau belum waktunya," ujar Rusmadi.
Sembari menunggu anggaran tersebut cair, petugas tetap diminta bergerak menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltim. Mereka sementara menggunakan dana yang tersedia hingga uang pribadi untuk membiayai kebutuhan selama berada di lapangan.
"Mudah-mudahan cepat. Makanya teman-teman ke lapangan itu mereka bayar sendiri dulu pakai uangnya. Dan 'saya jamin nanti kita ganti', saya bilang," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan kondisi tersebut tidak membuat petugas kehutanan menghentikan kegiatan pemadaman. Para petugas tetap turun lantaran memiliki tanggung jawab menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran.
"Karena semangat mereka, karena rimbawan semangatnya untuk menjaga hutan, mereka tetap berangkat," katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan penggunaan anggaran selama penanganan karhutla tetap diwajibkan memiliki pertanggungjawaban. Setiap kegiatan pemadaman harus dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), dokumentasi hingga bukti petugas benar-benar berada di lapangan.
"Yang penting ada pertanggungjawabannya. Dasar pertanggungjawaban itu ada SPJ-nya, ada fotonya dalam melakukan kegiatan pemadaman semuanya. Sekarang ini kan harus ada bukti. Apalagi uang negara, se-Rupiah pun kalau enggak ada buktinya, enggak bisa," tegasnya.
Selain kebutuhan petugas, anggaran juga diperlukan untuk mendukung ribuan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah dibentuk Dishut Kaltim. Rusmadi mengatakan saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5 ribu anggota MPA yang membantu penanganan kebakaran di lapangan.
"Karena kita ada MPA, ini kan mereka perlu makan, obat-obatan, dan kalau terjadi apa-apa kita tanggung juga. Jadi alhamdulillah, dana itu mudah-mudahan cepat cair," ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, seluruh kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga telah diperintahkan untuk tetap berada di daerah masing-masing selama ancaman karhutla berlangsung. Mereka diminta berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur setempat untuk melakukan antisipasi hingga pemadaman.
Laporan kebakaran dari setiap wilayah juga terus dikumpulkan dan diteruskan kepada Gubernur Kaltim. Dishut menegaskan petugas KPH tidak hanya membantu pemadaman di kawasan hutan, tetapi juga turun apabila kebakaran terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kita mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Kalau terjadi kebakaran di APL, kita ikut juga memadamkan," kata Rusmadi.
Baca berita lengkapnya di sini.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.