Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini

NadiKabar Biro
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini.

JAKARTA — Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8) sore.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB. Adapun pihak termohon dalam perkara itu Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, agenda putusan," bunyi SIPP.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang bisa menentukan yakni apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia