Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR

NadiKabar Biro
Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR.

Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) mengamankan 152 orang yang terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa terkait penanganan aksi massa pada Kamis (27/8).

​Direktur Reserse PPA-TPPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur.

​Dari hasil identifikasi awal terhadap 152 orang tersebut, sebanyak 123 orang terdaftar sebagai pelajar aktif, sementara 25 orang lainnya tidak bersekolah.

​"Dari keseluruhan yang diamankan, kami telah memulangkan 141 orang. Saat ini, masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tuanya, dua orang sedang dalam pemeriksaan, serta ada penyerahan baru yang sedang kami dalami," kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

​Terkait lima anak yang diproses hukum atau ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) setelah menemukan bukti niat dan persiapan aksi berbahaya.

"​Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering. Campuran tersebut dirancang siap dibakar dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya," ungkap Rita.

​Dalam menjalankan proses hukum, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

​Selama proses pemeriksaan, anak berstatus saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan putusan.

​Seluruh prosedur dipastikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

​"Penanganan ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan kepolisian saja. Kami mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak," tegas Rita.

​Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan sehingga anak-anak tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi muda.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia