Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Rieke dorong RUU SDI disahkan dukung Perampasan Aset

NadiKabar Biro
Rieke dorong RUU SDI disahkan dukung Perampasan Aset
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Rieke dorong RUU SDI disahkan dukung Perampasan Aset.

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pengesahan RUU tentang Satu Data Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang tentang Perampasan Aset nantinya.

Rieke di Jakarta, Jumat, mengatakan perampasan aset terkait tindak pidana membutuhkan dukungan data yang akurat agar proses penelusuran aset dan pengembaliannya kepada negara dapat berjalan optimal.

“Bukan hanya RUU Perampasan Aset. Kita berjuang untuk segera disahkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Rieke.

Menurut dia, RUU Satu Data Indonesia diperlukan untuk memastikan kebijakan dan anggaran negara disusun secara terencana, terukur, terarah, dan tepat sasaran.

Ia mengatakan data yang tidak akurat dapat membuka celah terjadinya korupsi sehingga pembenahan tata kelola data perlu berjalan seiring dengan pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset.

“Data yang masalah sudah pasti buka celah korupsi. Pemberantasan korupsi dan perampasan aset tanpa benahi data negara hanya berujung ilusi,” ujarnya.

Rieke mengatakan upaya perampasan aset juga perlu ditopang sistem data yang terintegrasi agar aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengingatkan proses legislasi membutuhkan konsistensi dan perjuangan, dengan merujuk pada pengalaman pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga menjadi undang-undang.

“Perubahan tidak pernah datang dengan mudah, ia lahir dari keberanian untuk bersuara, kegigihan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dan kebersamaan antara masyarakat dengan para pengambil kebijakan,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).

Persetujuan diberikan setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis terhadap RUU tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

Menurut Bob, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia