Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Siber Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan daring di Parepare

NadiKabar Biro
Siber Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan daring di Parepare
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Siber Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan daring di Parepare.

Makassar - Tim Unit I Sub Tindak Pidana Siber V Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jaringan pelaku penipuan daring atau dikenal 'Passobis' dengan membekuk enam orang tersangka di Kota Parepare.

"Pelakunya enam orang, ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. Pengungkapan penipuan online ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dilaksanakan patroli siber," kata Kasubdit V Ditrekrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan di Makassar, Jumat.

Pengungkapan jaringan pasobbis tersebut pada Rabu (26/8) usai dilakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri jejak digital para pelakunya oleh tim Unit Subdit V Siber. Hasilnya, pelaku diamankan beserta barang bukti 11 unit ponsel diduga digunakan dalam melancarkan penipuan daring.

Dari pengakuan para pelaku usai diamankan, membenarkan melakukan penipuan daring melalui media sosial bermodus jual beli ponsel berbagai merek dengan cara membuat postingan periklanan di grup jual beli pada aplikasi medsos facebook serta mencantumkan nomor yang bisa dihubungi.

Biasanya calon korbannya, tertarik karena harga barang ditawarkan murah dan langsung menghubungi nomor tertera di postingan medsos itu setelah menyepakati harga.

Setelah korban terjerat lalu mentransfer sejumlah uang. Para pelakunya kemudian mengalihkan ke jaringan lainnya mengaku sebagai pihak jasa pengiriman maupun bea cukai untuk meyakinkan korbannya barang segera dikirim.Jaringan ini membuat iklan postingan jual beli ponsel iPhone di grup medsos facebook dan menyebar link promosi di luar Sulsel seperti grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekan Baru, Surabaya, Malang dan grup jual beli iPhone di Depok.

"Dalam postingannya ada nomor WA (WhatsApp) dari tersangka. Setelah korban menghubunginya dikirimkan foto dan video Handphone iPhone 13. Setelah korban membayar, diarahkan ke nomor WA mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," ungkapnya.

Enam orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MF, A, MAF. M, RZ dan MN. Mereka kini berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna pengembangan kasus, dengan mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Para pelaku disangkakan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKBP Jan Manto Hasiholan mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dengan tidak mudah teperdaya, tertarik dengan ponsel bermerek yang ditawarkan dengan harga murah dari harga asli, apalagi dipasarkan di media sosial yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia