Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.
Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku kedua SIM tersebut telah habis, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk SIM B tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.