Jakarta - Masyarakat adat Suku Oburauw di Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menyepakati pelaksanaan pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai upaya melindungi sumber daya alam, memperjelas batas wilayah, dan mencegah konflik internal.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui kegiatan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang digelar pada 8 Agustus 2026 dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan marga serta pemerintah kampung setempat.
Kepala Suku Oburauw Mateus Furay dalam siaran pers pada Jumat mengatakan pemetaan wilayah adat menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk menjaga potensi sumber daya alam sekaligus memahami batas wilayah antar-marga, kampung, dan suku.
Ia berharap pemetaan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan.
Wilayah Adat Oburauw merupakan ruang hidup masyarakat Suku Oburauw yang tersebar di sejumlah kampung di Distrik Kambrauw. Berdasarkan peta BPKH Wilayah XVII Manokwari tahun 2022, sebagian wilayah tersebut berada di kawasan hutan negara dan masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Masyarakat adat Suku Oburauw, Lukas Nauseny, mengatakan pemetaan wilayah adat juga penting untuk memastikan keberlangsungan hidup generasi mendatang, terutama dalam menghadapi rencana investasi atau pengelolaan potensi lokal.
Sementara itu, Pemerintahan Kampung Tanggaromi mendukung pemetaan sebagai bentuk perlindungan terhadap jati diri dan wilayah adat Suku Oburauw.
Program Associate Community Business Development Yayasan EcoNusa Emawati Hanubun menjelaskan proses FPIC menjadi landasan legitimasi agar pemetaan dilakukan berdasarkan kehendak masyarakat adat.
Proses tersebut sebagai langkah awal pendokumentasian sejarah identitas, wilayah kelola, sumber daya, dan kelembagaan adat dalam tujuh pilar informasi pemetaan partisipatif.
Hingga kini, Kabupaten Kaimana baru memiliki satu wilayah adat yang memperoleh pengakuan melalui SK Bupati, yakni Wilayah Adat Aara Suku Napiti. Pemetaan wilayah adat juga dilakukan di Urumuka dan Brari.
Perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam juga akan menjadi salah satu topik dalam PAPEDA Summit di Sorong pada 2-4 September 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.