Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Tokoh Adat: Pemblokiran jalan PSN Kolaka lumpuhkan ekonomi warga

NadiKabar Biro
Tokoh Adat: Pemblokiran jalan PSN Kolaka lumpuhkan ekonomi warga
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Tokoh Adat: Pemblokiran jalan PSN Kolaka lumpuhkan ekonomi warga.

Kolaka - Tokoh Adat Mekongga menyebut bahwa pemblokiran jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai melumpuhkan ekonomi warga lokal dan mengancam iklim investasi di daerah tersebut.

Koordinator Masyarakat Adat Mekongga Djabir Teto Lahukuwi saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa aksi penghalangan atau pemblokiran jalan oleh PT TRK dinilai merugikan berbagai pihak dan mengganggu iklim investasi serta mata pencaharian warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian pada operasional industri tersebut.

"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti" kata Djabir.

Menurut Djabir, jika PT TRK mengklaim memiliki hak atas tanah yang dijadikan akses jalan hauling, langkah yang diambil seharusnya melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses operasional secara sepihak.

"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi pemblokiran jalan hauling di kawasan PSN itu agar tidak terulang.

"Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujar Djabir.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

"Masalah ini sedang berjalan di Polda Sultra, baik PT TRK sebagai pelapor maupun terlapor. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian," sebut Fernando.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian fokus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mencegah munculnya tindak pidana baru di lokasi kawasan jalan hauling PSN tersebut.

"Kami mengajak masing-masing pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu tindak pidana baru. Mengenai keabsahan status lahan, biarkan aparat penegak hukum yang memutuskan, baik melalui proses pidana maupun perdata," jelas Fernando.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia