Jakarta - Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) menilai kebijakan lanjutan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) perlu memperkuat kelembagaan agar praktik berkelanjutan dapat bertahan melampaui siklus proyek.
National Project Manager Green Commodities Programme (GCP) dan Sustainable Landscape Programme Indonesia (SLPI) UNDP Dian Yuanita Wulandari mengatakan kebijakan lanjutan RAN-KSB tersebut diharapkan memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Sekarang kami bergerak menuju rencana aksi nasional berikutnya yang diharapkan berbentuk Peraturan Presiden. Prosesnya masih berjalan. Ini menunjukkan betapa pentingnya kerangka kebijakan yang komprehensif untuk diterapkan karena kita berpikir melampaui sertifikasi,” kata Dian dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.
RAN-KSB sebelumnya ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 untuk periode 2019–2024 sebagai peta jalan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat nasional hingga daerah.
Menurut Dian, keberlanjutan sektor sawit tidak cukup hanya ditopang sertifikasi maupun berbagai proyek di tingkat tapak. Praktik yang telah berjalan perlu diperluas melalui penguatan kelembagaan, tata kelola, dan kemitraan.
Paparan UNDP dalam forum menyebut inovasi di tingkat tapak bukan menjadi hambatan utama dalam memperluas praktik komoditas berkelanjutan.
Dian mengatakan bahwa praktik yang berhasil perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, mekanisme tata kelola, dan proses kelembagaan agar menghasilkan perubahan dalam skala lebih luas.
Melalui GCP, UNDP mendukung penguatan tata kelola sawit berkelanjutan, koherensi dan koordinasi kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pelibatan pemangku kepentingan secara inklusif dalam pelaksanaan rencana aksi di tingkat nasional dan daerah.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.