NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan Daycare Little digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan 10 orang tua korban untuk bersaksi.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan Daycare Little terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).
Seharusnya, sidang yang digelar pertama di ruang sidang Nusantara PN Jogja, siang ini adalah perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk. Namun, lantaran saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi yang sama untuk dua perkara lainnya, maka JPU meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan 3 perkara dalam 1 sidang.