NADIKABAR.COM — Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar pabrik arang bakau ilegal yang diduga berasal dari perambahan hutan mangrove di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Polisi mengungkap arang bakau tersebut akan dikirim ke Malaysia.

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa arang bakau ini akan dijual ke Batu Pahat, Malaysia," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (23/9/2026).

Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka, yaitu AT selaku nahkoda kapal dan AK selaku pemilik/pengelola dapur arang bakau, serta menyita sebanyak 114 ton arang bakau.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan ilegal arang bakau. Awalnya, polisi mengamankan Kapal Milion Line GT 34 di Pulau Rupat, pada Senin (14/9) lalu.

Saat itu, kapal tersebut kedapatan membawa barang bukti 400 karung berisi arang bakau. Berdasarkan pengakuan nahkoda, arang tersebut akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.