NADIKABAR.COM — Sebanyak 12 negara, di antaranya Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan memberlakukan sanksi terhadap aktivitas perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat. Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap sejumlah desa Palestina di wilayah pendudukan.
Dilansir NadiKabar.com dari AFP, Selasa (8/9/2026), selain ketiga negara tersebut, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia turut menyatakan rencana untuk membatasi perdagangan dengan permukiman Israel. Hal itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang ditandatangani para menteri luar negeri dari 12 negara tersebut.
Irlandia dan Spanyol sebelumnya telah mengambil kebijakan terkait perdagangan dengan permukiman Israel. Sementara itu, Prancis selama beberapa pekan terakhir terus mendorong Uni Eropa, yang merupakan salah satu mitra dagang utama Israel, untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, langkah tersebut masih menghadapi hambatan akibat penolakan dari sejumlah negara anggota Uni Eropa.
"Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara," ujar ke-12 menteri tersebut, merujuk pada rencana di mana dua negara--satu Israel dan satu Palestina--hidup berdampingan secara damai.